Minggu, 12 Januari 2014

Thoharoh

Thoharoh
Thoharoh ialah bersuci dari hadast dan bersuci dari najis. Berikut lingkup yang harus di thoharohkan :
1.      Bersuci dari hadats
Ialah dalam lingkup tubuh atau badan saja. Dengan cara bersucinya adalah berwudhu, tayamum, dan mandi.

2.      Bersuci dari najis
Ialah dalam lingkup tubuh atau badan, pakaian dan tempat.

A.    Pembagian Air
1.      Air yang suci dan mensucikan adalah air mutlak atau air murni yang suci digunakan untuk minum dan juga suci atau boleh untuk bersuci atau membersikan. Yaitu air yang turun dari langit dan keluar dari bumi. Contohnya air hujan, air sumur, air sungai, air mata air, air salju dan lain-lain.
2.      Air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan adalah air yang suci atau boleh untuk minum tetapi tidak boleh untuk bersuci seperti mandi dal lain-lain. Sebabnya,
a.       Karena air tersebut berubah sifatnya seperti bau, warna dan rasanya karena ditambahkan benda suci lainnya seperti gula, teh, kopi dan lain-lain. Contohnya air teh manis, air kopi dan lain-lain.
b.      Karena air murni atau air mutlaknya dalam volume jumlah yang sedikit yaitu kurang dari dua kulla. (2 = 217 liter)
c.       Karena air tersebut berasal dari pohon-pohonan atau tumbuhan sertah buah dari pohon atau tumbuhan tersebut.
3.      Air yang bernajis adalah air mutlak atau air murni yang semulanya dapat digunakan untuk minum dan bersuci karena terkena najis baik dalam jumlah yang sedikit atau pun banyak tetap dinamakan air itu adalah air yang bernajis. Yang tidak boleh digunakan untuk minum maupun bersuci.
4.      Air mutlak adalah air yang terjemur matahari dengan bejana atau wadah yang kecuali terbuat dari bahan emas maupun perak. Air ini tidak dapat digunakan untuk minum maupun mandi tetapi boleh digunakan untuk mencuci pakaiaan.

B.     Macam-macam Najis
1.      Bangkai kecuali manusia dan hewan yang tidak mengalir darahnya yaitu ikan dan belalang.
2.      Darah
3.      Nanah
4.      Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur
5.      Anjing dan babi serta keturunannya
6.      Minuman keras seperti khoma

C.     Pembagian Najis
1.      Najis Muhgallazoh (najis berat)
Adalah najis yang bersal dari hewan anjin dan babi beserta keturunannya.
2.      Najis Mukhaffafah (najis ringan)
Adalah air kencing bayi laki-laki yang belum memakan apapun kecuali air susu ibunya.
3.      Najis Mutawassitah (najis sedang)
Adalah semua najis kecuali najis muhgallazzoh dan mukhaffafah. Seperti segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur contonya buang air besar dan buang air kecil. Najis ini terbagi dua yaitu:
a.       Najis ainiyah adalah najis mutawassitah yang tampak dan dapat dirasakan bau rasa dan warnanya.
b.      Najis hukmiyah adalah najis mutawassitah yang tidak tampak bau, rasa dan warnanya. Seperti bekas kencing dan bekas khomar.
D.    Cara Mensucikannya
1.      Najis Muhgallazoh (najis berat)
Cara mensucikannya adalah membasuh yang terkena najis dari anjing dan babi seperti jilatan maupun kotorannya, dengan air yang suci dan mensucikan sebanyak 7 kali yang salah satunya dengan air yang telah bercampur dengan tanah yang suci.
2.      Najis Mukhaffafah (najis ringan)
Cara mensucikannya cukup memercikkan air ke yang terkena najis atau air kencing bayi laki-laki yang belum memakan apapun kecuali air susu ibunya.


3.       Najis Mutawassitah (najis sedang)
Cara mensucikannya dengan membasuhnya dengan air yng suci dan mensucikan sampai bersih yaitu hilang bau, rasa dan warnanya.
E.     Istinjak
Adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur seperti buang air kecil dan besar dengan cara membasuhnya hingga bersih.
F.      Adap Buang Air
1.      Jangan ditempat terbuka
2.      Jangan ditempat yang dapat mengganggu orang lain
3.      Jangan becakap-cakap
4.      Jangan menghadap kiblat
5.      Jangan membawa dan membaca Al-Qur`an



Rabu, 01 Januari 2014

Keutamaan Membaca

Assalamu Alaikum warohmatullahi wabarakatu

kita sangat dituntut dimana pun kita berada untuk bisa membaca. Ayat pertama yang diturunkan oleh Allah menyuruh kita untuk membaca. "IQRA' Bacalah!!!!!!!!!!!