Thoharoh
Thoharoh
ialah bersuci dari hadast dan bersuci dari najis. Berikut lingkup yang harus di
thoharohkan :
1. Bersuci
dari hadats
Ialah
dalam lingkup tubuh atau badan saja. Dengan cara bersucinya adalah berwudhu,
tayamum, dan mandi.
2. Bersuci
dari najis
Ialah
dalam lingkup tubuh atau badan, pakaian dan tempat.
A. Pembagian
Air
1. Air
yang suci dan mensucikan adalah air mutlak atau air murni yang suci digunakan
untuk minum dan juga suci atau boleh untuk bersuci atau membersikan. Yaitu air
yang turun dari langit dan keluar dari bumi. Contohnya air hujan, air sumur,
air sungai, air mata air, air salju dan lain-lain.
2. Air
yang suci tetapi tidak dapat mensucikan adalah air yang suci atau boleh untuk
minum tetapi tidak boleh untuk bersuci seperti mandi dal lain-lain. Sebabnya,
a. Karena
air tersebut berubah sifatnya seperti bau, warna dan rasanya karena ditambahkan
benda suci lainnya seperti gula, teh, kopi dan lain-lain. Contohnya air teh
manis, air kopi dan lain-lain.
b. Karena
air murni atau air mutlaknya dalam volume jumlah yang sedikit yaitu kurang dari
dua kulla. (2 = 217 liter)
c. Karena
air tersebut berasal dari pohon-pohonan atau tumbuhan sertah buah dari pohon
atau tumbuhan tersebut.
3. Air
yang bernajis adalah air mutlak atau air murni yang semulanya dapat digunakan
untuk minum dan bersuci karena terkena najis baik dalam jumlah yang sedikit
atau pun banyak tetap dinamakan air itu adalah air yang bernajis. Yang tidak
boleh digunakan untuk minum maupun bersuci.
4. Air
mutlak adalah air yang terjemur matahari dengan bejana atau wadah yang kecuali
terbuat dari bahan emas maupun perak. Air ini tidak dapat digunakan untuk minum
maupun mandi tetapi boleh digunakan untuk mencuci pakaiaan.
B. Macam-macam
Najis
1. Bangkai
kecuali manusia dan hewan yang tidak mengalir darahnya yaitu ikan dan belalang.
2. Darah
3. Nanah
4. Segala
sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur
5. Anjing
dan babi serta keturunannya
6. Minuman
keras seperti khoma
C. Pembagian
Najis
1. Najis
Muhgallazoh (najis berat)
Adalah najis yang
bersal dari hewan anjin dan babi beserta keturunannya.
2. Najis
Mukhaffafah (najis ringan)
Adalah air kencing bayi
laki-laki yang belum memakan apapun kecuali air susu ibunya.
3. Najis
Mutawassitah (najis sedang)
Adalah semua najis
kecuali najis muhgallazzoh dan mukhaffafah. Seperti segala sesuatu yang keluar
dari qubul dan dubur contonya buang air besar dan buang air kecil. Najis ini
terbagi dua yaitu:
a. Najis
ainiyah adalah najis mutawassitah yang tampak dan dapat dirasakan bau rasa dan
warnanya.
b. Najis
hukmiyah adalah najis mutawassitah yang tidak tampak bau, rasa dan warnanya. Seperti
bekas kencing dan bekas khomar.
D. Cara
Mensucikannya
1. Najis
Muhgallazoh (najis berat)
Cara mensucikannya
adalah membasuh yang terkena najis dari anjing dan babi seperti jilatan maupun
kotorannya, dengan air yang suci dan mensucikan sebanyak 7 kali yang salah
satunya dengan air yang telah bercampur dengan tanah yang suci.
2. Najis
Mukhaffafah (najis ringan)
Cara mensucikannya
cukup memercikkan air ke yang terkena najis atau air kencing bayi laki-laki
yang belum memakan apapun kecuali air susu ibunya.
3. Najis Mutawassitah (najis sedang)
Cara mensucikannya
dengan membasuhnya dengan air yng suci dan mensucikan sampai bersih yaitu
hilang bau, rasa dan warnanya.
E. Istinjak
Adalah
segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur seperti buang air kecil dan
besar dengan cara membasuhnya hingga bersih.
F. Adap
Buang Air
1. Jangan
ditempat terbuka
2. Jangan
ditempat yang dapat mengganggu orang lain
3. Jangan
becakap-cakap
4. Jangan
menghadap kiblat
5. Jangan
membawa dan membaca Al-Qur`an